Moke & Sopi
POS KUPANG edisi 11 Sept 2009, hal.2
Minuman Keras (miras) lokal NTT yang dikenal dengan nama “Sopi” atau “Moke” dinyatakan sebagai miras golongan C karena memiliki kandungan alkohol sekitar 22-55% oleh Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya pada acara Penyuluhan, pencegahan peredaran penggunaan Minuman Keras dan Narkoba di Kupang tanggal 09-09-2009.
Beliau menambahkan, sekitar 70% penduduk NTT bermatapencaharian sebagai petani, dari total 70% tersebut sekitar 15% hidup sebagai penghasil miras. Para petani penghasil miras ini kadang merasa terhambat dalam usahanya karena sering berhadapan dengan aparat hukum.
Untuk menjembatani dua kepentingan tersebut Gubernur mengusulkan agar Dinas Perindag dapat mencermati hal ini dan mencari jalan keluar yang tepat, misalnya dengan mengatur tata niaga miras lokal tersebut.
http://www.pos-kupang.com/read/artikel/35102
klik gambar utk memperbesar





6 Komentar
Langsung ke formulir komentar | comment rss [?] | trackback uri [?]