Tentang KPPBC tipe B Maumere
Tugas dan Fungsi
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 87/PMK.01/2008 tanggal 11-6-2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Kantor Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun fungsinya adalah:
Kantor Pengawasan dan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
b. pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
c. pelaksanaan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
d. pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
e. pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh DJBC;
f. penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
g. pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan kepabeanan dan cukai;
h. pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja;
i. pelaksanaan administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Pernyataan Visi, Misi, dan Strategi
Visi : Menjadi pengelola keuangan dan kekayaan negara bertaraf internasional yang dipercaya dan dibanggakan masyarakat, serta instrumental bagi proses bagi transformasi bangsa menuju masyarakat adil makmur, dan berperadaban tinggi.
Misi : Memberikan pengawasan yang efektif, pelayanan prima, dan pembinaan yang proaktif kepada pengguna jasa
Strategi : Peningkatan integritas dan profesionalisme SDM, efektif dalam pengawasan, serta efisiensi dalam pelayanan dan organisasi.
Sumber Daya Manusia dan Struktur Organisasi
Saat ini KPPBC Tipe B Maumere memiliki 10 pegawai dengan komposisi
a. Kepala Kantor : 1
b. Pj. Kasubsi : 3
c. Pelaksana : 6
Komposisi Golongan pegawai:
a. Golongan III : 1
b. Golongan II : 9
c. Honorer/Satpam : 5
(Postingan ini masih akan di perbaharui)




2 Komentar
Langsung ke formulir komentar | comment rss [?] | trackback uri [?]